PublikLampung.ID – Delapan partai politik dipastikan akan menempati kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada Tahun 2024.
Perwakilan delapan partai politik (Parpol) itu diantaranya, perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Dari laman tersebut PKB telah memperoleh suara 243.027 (10.74 persen), Gerindra 406.492 (17.96 persen), PDIP 378.925 (16.74 persen), Golkar 304.927 (13.47 persen), NasDem 206.293 (9.11 persen), PKS 170.441 (7.53 persen), PAN 191.299 (8.45 persen) dan Partai Demokrat 184.396 (8.15 persen).
Untuk DPRD Provinsi Lampung diketahui anggota yang bakal mendapatkan kursi sebanyak 85 kursi, dan 8 parpol tersebut di atas dipastikan akan ada perwakilannya untuk diperiode 2024-2029.
Lampung 3 dengan wilayah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro dengan jumlah kursi 11. Lampung 4 dari perwakilan wilayah Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah kursi 10.
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.